Sempat Mangkir, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Bakal Penuhi Panggilan Polisi

Sumatera Selatan

Sempat Mangkir, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Bakal Penuhi Panggilan Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 08 Mei 2024 10:20 WIB
Ilustrasi pasien wanita dilecehkan perawat pria di National Hospital Surabaya (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Ilustrasi istri pasien dilecehkan dokter. (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Palembang -

Oknum dokter MY yang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring akan penuhi panggilan polisi pada 13 Mei mendatang. Sebelumnya, MY sempat mangkir dari panggilan polisi.

"Untuk pemanggilan itu nanti akan datang pas tanggal 13 Mei nanti," kata SK, istri dokter MY, Selasa (7/5/2024).

SK juga menjelaskan bahwa MY bukan mangkir saat dipanggil polisi pada Kamis (25/4/2024), melainkan menunda panggilan tersebut.

"Kalau yang kemarin itu tidak mangkir tapi diundur, karena suami saya ada kerjaan jadi pihak pengacara kami meminta untuk dimundurkan jadwal pemanggilannya," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pihak korbanlah yang meminta mediasi duluan sebelum akhirnya memutuskan untuk berdamai.

"Kalau lanjut ke jalur hukum enggak apa-apa, cuman karena pihak korban yang meminta mediasi duluan dan kondisinya sudah mau melahirkan ya akhirnya damai," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan dokter MY mangkir dari pemanggilan polisi. Meski sudah damai, polisi menyebut penyidikan tetap berlanjut.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo menyebut perdamaian tak serta merta dapat menghentikan penyidikan

"Perdamaian tersebut tidak dapat menghentikan penyidikan karena sudah jelas diatur dalam pasal 23 UU TPKS," ungkapnya, Jumat (3/5/2024

Menurutnya, perdamaian tersebut boleh saja terjadi. Namun, tidak diperbolehkan di luar pengadilan.

"Dalam UU tersebut sudah disebutkan bahwa tidak diperbolehkan ada (perdamaian) di luar pengadilan. Setelahnya, silakan saja," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads