Pengacara Dokter yang Cabuli Istri Pasien: Damai Sebelum Penetapan Tersangka

Sumatera Selatan

Pengacara Dokter yang Cabuli Istri Pasien: Damai Sebelum Penetapan Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 21 Apr 2024 11:30 WIB
Kuasa Hukum oknum dokter diduga lecehkan istri pasein, Bennadi.
Kuasa Hukum oknum dokter diduga lecehkan istri pasein, Bennadi. (Foto: Merry Natalia Haloho)
Palembang -

Oknum dokter MY yang dilaporkan cabuli istri pasien berinisial TAF di RS Bunda Medika Jakabaring, angkat bicara usai ditetapkan jadi tersangka. MY menyebut perdamaiannya dengan korban sudah lebih dulu sebelum penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum MY, Bennadi yang meminta penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel agar dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MY dan tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke meja hijau.

"Mengenai penetapan tersangka dan perdamaian, berarti penyidik harus mempertimbangkan kedua-duanya, karena keduanya itu adalah merupakan aturan hukum yang spesialist. Karena duluan perdamaian baru penetapan tersangka," kata Bennadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, perdamaian jauh lebih indah daripada pertikaian. Karena menurutnya, sistem hukum di Indonesia sudah mengatur dan punya dasar dalam pelaksanaan RJ.

"Berdasarkan asas keadilan kepentingan umum, proporsionalitas, berdasarkan asas sederhana cepat dan biaya ringan, dengan demikian pidana sebagai jalan terakhir dalam suatu perkara, dan lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jika menyatakan ini adalah perkara moralitas, justru yg dilaksanakan ini adalah tidak hanya moralitas, tapi esensinya lebih dari itu seperti yang saya sampaikan," sambungnya.

Bennadi lalu menegaskan kembali dan memjamin jika MY dan TAF sudah berdamai. MY dan TAF, katanya, salam perdamaian itu sudah sepakat tak melanjutkan perkara tersebut.

"Saya tegaskan bahwa telah terjadi suatu perdamaian antara TAF dan MY, dan saya sebagai kuasa hukum menyatakan dapat mempertanggungjawabkan bahwa benar telah ada perdamaian untuk tidak melanjutkan permasalahan ini, karena alasan esensial yang tidak perlu kami sampaikan," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads