
Alwin Basri Divonis 7 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 4 M
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang ganti Rp 4 miliar dalam sebulan.
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang ganti Rp 4 miliar dalam sebulan.
Hakim memutuskan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersalah dalam kasus korupsi. Dia dikenai vonis 5 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri, akan menjalani sidang putusan hari ini.
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa korupsi dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Martono terbukti menyuap Ita dan suaminya demi proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Berikut pembelaan suami eks Wali Kota Semarang Hevearita atau Mbak Ita, Alwin Basri, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Suami Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal 17 jam tangan mewah.
Kepala Disbudpar Kota Semarang mengaku dapat arahan untuk memberi sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) ke kolega Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang.
Iswar Aminuddin pernah menjabat sebagai Sekda pada saat Mbak Ita menjadi Wali Kota Semarang.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri meminta agar Disdik Semarang menganggarkan pengadaan mebel sebesar Rp 20 miliar. Proyek itu diberikan ke pengusaha yang menyuapnya.