Suami eks Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri, menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita dan dirinya. Alwin menyatakan dirinya bukan representasi dari Wali Kota Semarang.
Alwin memberi judul pleidoinya 'Respresentasi Rakyat Bukan Representasi Wali Kota'. Ia mengatakan selama ada asumsi bahwa dirinya sebagai representasi atau perwakilan dari Wali Kota Semarang saat itu yang tidak lain adalah istrinya.
"Ini karena asumsi, persepsi, anggapan, opini, bahwa Alwin Basri adalah representasi dari Wali Kota Semarang," kata Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat terang benderang asumsi ini dibangun mulai dari penyidikan melalui keterangan saksi-saksi dalam TKP, siaran pers KPK, surat dakwaan hingga dalam ruangan persidangan ini melalui keterangan saksi-saksi yang pada umumnya adalah PNS Kota Semarang," sambungnya.
Alwin sempat menangis saat membacakan pleidoi. Dia menyampaikan bahwa menjadi suami seorang kepala daerah membuat dirinya harus ikut menanggung beban politik dan hukum.
"Sungguh sangat berat bagi saya dan keluarga saya. Tapi mungkin itu adalah satu risiko yang harus dipikul oleh seorang suami dari seorang istri yang kebetulan kepala daerah, Wali Kota Semarang," ujar dia.
"Karena sebagai suami dari Wali Kota Semarang, maka saya harus didudukkan sebagai representasi dari warga masyarakat," imbuh dia.
Alwin yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Jateng dan Ketua PKK Kota Semarang itu menyatakan dirinya aktif dalam penurunan angka stunting di wilayahnya.
"Saya sebagai anggota DPRD selalu dituntut untuk aksi dekat dengan rakyat. Saya representasi dari mereka," kata Alwin.
Alwin juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan segala aspek kemanusiaan dan keadilan sebelum menjatuhkan vonis. Ia menyampaikan penyesalan jika yang dilakukannya telah melanggar hukum.
"Apabila majelis berpendapat lain bahwa apa yang saya lakukan telah salah di mata hukum, maka saya mohon hukuman yang serendah-rendahnya," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).
"(Uang Rp 2,24 miliar) Dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.
Selain itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(dil/apl)