Terungkapnya Suami Mbak Ita Cawe-cawe Atur APBD Kota Semarang

Terpopuler Sepekan

Terungkapnya Suami Mbak Ita Cawe-cawe Atur APBD Kota Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 13 Jul 2025 13:04 WIB
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, usai menjalani sidang perdata di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, usai menjalani sidang perdata di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri masih terus berlangsung. Saksi terus didatangkan dengan memberikan keterangan yang semakin memojokkan kedua terdakwa.

Terakhir, saksi yang datang ke pengadilan adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto. Di depan sidang Bambang menyebut Alwin Basri ikut mengatur penyusunan APBD di Pemkot Semarang.

Kesaksian yang mengejutkan ini menjadi salah satu artikel yang banyak diakses pembaca detikJateng selama sepekan terakhir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (10/7). Dia mengungkapkan pada awalnya Dinas Pendidikan tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan 2023.

Saat tengah rapat, kata Bambang, Alwin menelepon dan meminta dinas menganggarkan pengadaan mebel sebesar Rp 20 miliar. Padahal, pihaknya sudah memiliki anggaran untuk kegiatan yang sama di APBD murni sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Awalnya di APBD murni sudah ada anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk mebeler. Tapi Pak Alwin minta dianggarkan lagi jadi Rp 20 miliar," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025).

Tentu saja permintaan itu membuat Bambang merasa resah. Sebab Alwin bukan atasannya, melainkan suami dari wali kota.

"Saya merasa Pak Alwin bukan pimpinan saya, saya menghadap Bu Ita, (bilang) ada permintaan menganggarkan Rp 20 miliar, yang minta Pak Alwin," ungkapnya.

"Bu Ita merespons dan meminta diajukan di TAPD saja. Setelah itu saya pertimbangkan," lanjut Bambang.

Anggaran penganggaran mebeler sebesar Rp 20 miliar sesuai permintaan Alwin itu pun akhirnya disetujui TAPD dan disahkan dewan.

Ternyata proyek pengadaan mebel itu diserahkan kepada PT Deka Sari Perkasa milik Rachmat Djangkar. Belakangan Rachmat ketahuan menyuap Mbak Ita dan Alwin Basri.

Terkait kesaksian Bambang, Alwin tidak membantahnya. Ia berdalih, permintaan untuk menaikkan pagu anggaran mebeler menjadi Rp 20 miliar adalah untuk memajukan Kota Semarang.

"Titipan Rp 20 miliar itu adalah aspirasi dan bukan untuk kebutuhan saya, tapi demi kemajuan Kota Semarang," jelasnya.




(ahr/ahr)


Hide Ads