
3 Alasan Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita di Makassar
Oknum anggota Polda Sulsel Brifda F (23) disanksi P TDH atas kasus dugaan pemerkosaan wanita berusia 23 tahun di Makassar. Ada 3 alasan sanksi PTDH ke Bripda F.
Oknum anggota Polda Sulsel Brifda F (23) disanksi P TDH atas kasus dugaan pemerkosaan wanita berusia 23 tahun di Makassar. Ada 3 alasan sanksi PTDH ke Bripda F.
Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.
Polda Sulsel memutuskan sanksi PTDH kepada Bripda F. Korban perkosaan kini menanti proses pidana terhadap Bripda F.
Oknum anggota Polda Sulsel, Bripda F yang diduga memperkosa wanita 23 tahun di Kota Makassar disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Wanita di Makassar diduga korban pemerkosaan mengapresiasi Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F.
Polda Sulsel memutuskan memberi sanksi PTDH terhadap Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F pun akan melakukan banding.
Sidang kode etik Propam Polda Sulsel memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat untuk Bripda F, polisi terduga pemerkosa wanita di Makassar.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Bripda F dipecat karena tak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf kepada korban.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar dipecat tidak hormat.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar mulai menjalani sidang kode etik.