
Jual Beli 40 Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Dihukum 1 Tahun Bui
Arik Kristanto (37) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan karena memperdagangkan burung dilindungi.
Arik Kristanto (37) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan karena memperdagangkan burung dilindungi.
Kades Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) dituntut 3 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti menipu korban hingga rugi Rp 865 juta.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Pedagang sempol ayam yang membegal payudara wanita Mojokerto divonis 2 tahun penjara. Ia sempat babak belur dihajar massa saat ketahuan melakukan aksinya.
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Miyabi LC asal Mojokerto divonis 6 tahun penjara gegara menjajakan paket hemat sabu. Miyabi mengaku akan mengajukan banding.
Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) mengajukan pembelaan setelah dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. LC asal Mojokerto ini membantah mengedarkan sabu.
Anugrah Setia Budi dituntut 2 tahun 4 bulan penjara karena membegal payudara. Jaksa menilai perbuatannya menyebabkan korban trauma.
Miyabi LC Mojokerto dituntut 7 tahun bui. Ini atas ulahnya menjajakan 11 paket hemat sabu.
Lady bernama Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia dituntut di kasus peredaran sabu.