
Cabuli Keponakan Ipar, Pria di Mojokerto Divonis 7 Tahun Bui
Pria bernisial WD divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli keponakan iparnya di Mojokerto. Kasus terungkap setelah korban melapor.
Pria bernisial WD divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli keponakan iparnya di Mojokerto. Kasus terungkap setelah korban melapor.
Polisi mengungkap kasus kebejatan FF, ayah yang menyetubuhi putri kandungnya 5 kali. Tersangka ditangkap setelah korban melapor.
Polres Mojokerto ungkap kasus pencabulan ayah kandung berinisial FF (32) terhadap putrinya. Terungkap bahwa pencabulan ini sudah 5 kali dilakukan tersangka.
Pengawas ponpes di Mojokerto, Muhammad Mu'is divonis 6 tahun penjara atas pencabulan santri. Kasus ini melibatkan 5 santri sebelumnya.
Hery Susanto (45) diringkus polisi karena menghamili siswi SMP sampai korban melahirkan. Padahal, penjaga warkop ini sudah beristri dan mempunyai 1 anak.
Pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto, M Mu'is (20) yang mencabuli 5 santri laki-laki divonis 9 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta.
Pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto, Muhammad Mu'is (20) tega mencabuli-menyodomi 5 santri laki-laki. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Abdul Rohim (58), guru ngaji yang mencabuli 4 anak di Mojokerto dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal perlindungan anak.
M Mu'is (20), pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto jadi pesakitan di persidangan. Ia didakwa kasus pencabulan 5 santri.
Yoga Hardianto (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto pelaku pencabulan siswi SMA divonis 7 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.