Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus ayah kandung mencabuli putrinya. Polisi segera menangkap dan menjebloskan pelaku ke bui agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto menuturkan, pelaku berinisial FF (32) adalah warga Kecamatan Trowulan. Korban adalah putri pertama pelaku yang baru berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat FF terungkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu bapak 2 anak ini mendatangi korban yang sedang mengganti pakaian di kamar mandi rumahnya. Di dalam kamar mandi ini lah pelaku mencabuli putri kandungnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dicabuli, korban histeris, kemudian pelaku pergi ke ruang tamu," terangnya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Setelah ganti pakaian, kata Suyanto, korban menghampiri ibu kandungnya di ruang tamu. Sang ibu bertanya kenapa dia tiba-tiba histeris. Saat itu lah siswi kelas 5 SD itu menceritakan semua perbuatan bejat ayahnya.
Kepada ibunya, korban mengaku sudah 5 kali dicabuli oleh FF, ayah kandungnya. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku secara diam-diam tanpa diketahui istrinya.
"Korban dipaksa. Saat kejadian, ibunya tidak tahu. Tahunya saat korban menangis, ditanyai, lalu mengaku," jelasnya.
Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polres Mojokerto pada Selasa (3/6). Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, hari itu juga polisi menangkap pelaku.
Saat ini, FF telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami koordinasikan dengan Pemkab Mojokerto agar korban mendapatkan trauma healing dan pendampingan," tandas Suyanto.
(dpe/hil)