A Fathoni Nugroho (44) diadili karena mencabuli dan menyetubuhi seorang siswi di kamar mandi musala SMPN 7 Kota Mojokerto. Satpam asal Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini dituntut 12 tahun bui dan denda Rp100 juta.
Fathoni menjalani sidang tuntutan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.40 WIB. Ia didampingi Penasihat Hukum, Nurwaindah.
Tuntutan terhadap Fathoni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto. Sedangkan jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satpam (Fathoni) tadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Fathoni diduga mencabuli dan menyetubuhi salah satu siswi kelas 2 SMPN 7 Kota Mojokerto pada Oktober dan November 2024. Saat itu, terdakwa bekerja sebagai satpam di sekolah ini.
Modusnya, terdakwa memanggil korban yang saat itu akan pulang sekolah. Fathoni lantas mengajak gadis berusia 14 tahun ini ke kamar mandi musala sekolah. Ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Di dalam kamar mandi ini lah, Fathoni diduga melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Akibatnya, siswi kelas 2 SMP ini mengalami sakit dan trauma. Korban akhirnya mengadukan perbuatan terdakwa kepada orang tuanya.
Tak terima putrinya dinodai, orang tua korban melaporkan Fathoni ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 10 Februari 2025. Keesokan harinya, polisi menangkap dan menahan Fathoni setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Fathoni pun dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat Hukum Fathoni, Nurwaindah bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Ia berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dia tulang punggung keluarga," tandasnya.
(auh/abq)