Suami Dipolisikan Istri di Mojokerto Ternyata 5 Kali Setubuhi Putrinya

Suami Dipolisikan Istri di Mojokerto Ternyata 5 Kali Setubuhi Putrinya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 17 Jun 2025 15:15 WIB
Suami yang dilaporkan ke polisi oleh istrinya ini ternyata tidak hanya cabul, tapi juga menyetubuhi anak kandungnya hingga 5 kali.
Suami yang dilaporkan ke polisi oleh istrinya ini ternyata tidak hanya cabul, tapi juga menyetubuhi anak kandungnya hingga 5 kali. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi mengungkap fakta baru terkait kebejatan FF (32), warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Bapak 2 anak ini ternyata tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga 5 kali.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menuturkan, FF memerkosa putri sulungnya itu 5 kali sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di 4 lokasi berbeda.

Dua kali perbuatan bejat itu dilakukan di rumah nenek korban di salah satu desa wilayah Kecamatan Trowulan, Mojokerto, 1 kali di rumah kosong Dusun Pesanan, Desa Bicak, Trowulan, 1 kali di bawah jembatan sungai Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto, dan 1 kali di sungai Desa Sumengko, Jatirejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memuluskan aksinya, FF mengajak putrinya berenang di sungai. Tersangka juga mengiming-imingi anak perempuan berusia 12 tahun ini dengan es krim agar korban mau melayani nafsu birahinya. Bahkan, ketika anaknya menolak, korban diancam akan dibunuh.

"Tersangka mengancam korban akan dipukul dan bahkan akan dibunuh," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

ADVERTISEMENT

Perbuatan bejat FF terungkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu tersangka menyergap putri kandungnya yang sedang mengganti pakaian di kamar mandi belakang rumahnya. Di tempat inilah, ia kembali mencabuli korban menggunakan jarinya.

"Korban melawan sehingga tersangka menghentikan perbuatannya. Kemudian korban berlari ke ruang tamu, menonton TV sambil menangis," kata Nova.

Ternyata tersangka sudah merencanakan aksi cabul di rumahnya sendiri. FF menyuruh istrinya mengambil air es di rumah nenek korban sekitar 500 meter dari rumahnya. Saat istrinya keluar rumah itulah, ia menyergap korban yang mengganti pakaian di kamar mandi.

Ketika pulang membawa air es, sang istri dibuat heran dengan kondisi putrinya yang menangis di ruang tamu. Ketika ditanya sang ibu, siswi kelas 5 SD ini akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayahnya. Ibu korban pun melaporkan FF ke Polres Mojokerto pada Selasa (3/6).

Hari itu juga, setelah mengantongi bukti yang cukup, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus FF. Pria itu dijebloskan ke bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Istrinya tidak pernah tahu, terungkapnya dari kejadian terakhir. Kemudian korban menceritakan kejadian-kejadian sebelumnya," tandas Nova.

FF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads