Pria bernisial WD (28) tega mencabuli keponakan iparnya di Kecamatan Pacet, Mojokerto. Akibat perbuatannya, terdakwa divonis 7 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan vonis terhadap WD digelar terbuka di ruangan Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.15 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Nurlely dan Ivonne Tiurma Rismauli.
Dalam vonisnya, Ardhi menyatakan WD terbukti bersalah melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seperti yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terangnya saat membacakan vonis, Selasa (8/7/2025).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sebab sebelumnya, JPU menuntut agar WD dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kepada majelis hakim, WD menyatakan menerima vonis. Keputusan WD dibenarkan penasihat hukumnya dari LBH Universitas Mayjen Sungkono, Yunus. "Karena dia (terdakwa) merasa bersalah," ungkapnya.
Sedang JPU, Joko Sejati menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, WD melakukan mencabuli keponakan iparnya pada Februari 2025. Saat itu, korban menginap di tempat tinggal terdakwa di Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Awalnya, gadis berusia 16 tahun ini tidur bersama saudara sepupunya di ruang tengah rumah tersebut. Ketika pulang kerja, WD ikut tidur bareng dengan korban di ruang tengah. Malam itu lah terdakwa melancarkan aksinya.
Menurut Joko, malam itu, terdakwa mencabuli siswi kelas 3 SMP tersebut di ruang tengah, dapur dan kamar rumah.
"Saat itu, terdakwa mewanti-wanti korban agar tidak cerita kepada siapa pun," jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan WD kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
(auh/abq)