Bagus Aji Wisnu atau BAW (24), maling sepeda motor Honda PCX di Dlanggu, Mojokerto, ternyata juga pelaku cabul emak-emak. Aji menjadi tersangka pencabulan ibu rumah tangga berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, perbuatan cabul Aji terungkap dari kasus pencurian sepeda motor Honda PCX nopol S 2305 NBS milik AF (49), warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, Aji yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam nopol S 3481 NAD menyatroni warung di depan rumah AF. Warung kopi ini sedang dijaga istri AF berinisial ISN sendirian. Sedangkan AF berada di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal pelaku berniat mencabuli istri korban yang sedang menjaga warung," jelasnya kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Namun, lanjut Fauzy, perbuatan cabul Aji tak sampai terjadi. Sebab ISN lebih dulu berteriak meminta tolong saat diserang pelaku. Pemuda asal Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini buru-buru ke sepeda motornya untuk kabur.
Sejurus kemudian AF yang keluar dari rumahnya, langsung menabrak pelaku sampai keduanya tersungkur. Kemudian mereka berkelahi di depan warung. Keributan ini membuat warga berdatangan membantu. Saat itu lah Aji menodongkan senjata tajam, lalu kabur membawa sepeda motor korban.
"Pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban, motornya sendiri tertinggal di lokasi," terangnya.
Polisi berhasil mengidentifikasi Aji dari sepeda motor Vixion yang tertinggal di lokasi. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus tersangka di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Aji dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
Tak sampai di situ, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki pencabulan yang menimpa emak-emak berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer pada Senin (19/5) sekitar pukul 01.45 WIB. Ternyata pencabulan tersebut juga dilakukan Aji.
Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, serta helm, tas rangsel dan sepeda motor yang dipakai Aji ketika beraksi. Sehingga selain Pasal 365 KUHP, Aji juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada perempuan lebih tua yang ditemuinya di jalan sedang sendirian saat dini hari," ungkap Fauzy.
Fauzy menuturkan, saat itu, Aji membuntuti IYL yang pulang dari berdagang sendirian. Tersangka memepet, lalu mematikan mesin dan mencabut kunci sepeda motor korban di jalan yang sepi. Selanjutnya, Aji menghampiri korban untuk mengembalikan kunci motor sembari meminta kemaluannya dikulum. Sontak saja IYL berlari karena ketakutan.
Namun, Aji berhasil mengejarnya. Ia membekap mulut korban, lalu menindih tubuhnya. Saat itu lah tersangka melakukan pencabulan di tengah korban yang terus memberontak. Aji juga sempat meminta uang korban. Beruntung sebuah mobil melintas sehingga korban berhasil melarikan diri.
"Saat ada mobil lewat, korban melepaskan diri dari pelaku dan berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan," ujarnya.
Aji kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Belajar dari kasus ini, Fauzy mengimbau para perempuan selalu berhati-hati ketika bepergian di malam hari. Ia menyarankan agar mengindari jalan yang sepi atau gelap.
"Apabila sangat terpaksa agar berupaya untuk tidak seorang diri. Sehingga dapat meminimalisir potensi menjadi korban kejahatan," tandasnya.
Simak Video "Video: Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Warga saat Kepergok Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)