Pengawas salah satu ponpes di Pacet, Mojokerto, Muhammad Mu'is (20) yang sebelumnya telah diadili atas pencabulan dan sodomi terhadap 5 santri dan divonis 9 tahun penjara kembali diadili. Kali ini dengan perkara berbeda, yakni mencabuli seorang santri laki-laki di ponpes yang sama.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Vonis Mu'is ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu siang pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim, dalam sidang yang dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukumnya serta JPU Rosian Arganata, dalam putusannya menyatakan Mu'is terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana pencabulan terhadap anak ini sebagaimana diatur di dalam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," terang Ardhi saat membacakan vonis, Rabu (8/1/2025).
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Merespons putusan majelis hakim ini, baik Mu'is selaku terdakwa maupun JPU dengan kompak menyatakan pikir-pikir.
"Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," ujar JPU Rosian.
Mu'is diadili untuk kedua kalinya dalam kasus pencabulan terhadap anak. Kali ini korbannya santri laki-laki berinisial RJL (14), asal Surabaya. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai pengawas santri untuk melancarkan aksinya.
Rosian menjelaskan, RJL dicabuli Mu'is 2 kali saat duduk di bangku kelas 2 dan 3 SMP. Awalnya, korban diajak nonton film aksi bersama oleh terdakwa di asrama ponpes saat jam istirahat. Selanjutnya, terdakwa mencabuli korban.
"Saat korban tertidur, terdakwa mencabulinya," jelasnya.
Saat terbangun, kata Rosian, RJL sempat memberontak. Namun Mu'is menindih tubuh korban untuk melanjutkan perbuatan cabulnya. Korban pun tak kuasa melawan karena takut dipukul terdakwa.
"Hasil visum psikologis, korban tertekan karena kejadian itu. Dia tidak mau sosialisasi dan memilih di rumah dan tidak mau mondok lagi," katanya.
Dalam sidang perkara sebelumnya, yang mana sidang putusan digelar 18 September 2024, Mu'is divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Mu'is adalah salah satu pengawas ponpes di Kecamatan Pacet. Warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini mencabuli 5 santri laki-laki sepanjang Januari-Desember 2023. Para korban masih duduk di bangku SMP.
Rata-rata setiap korban 5 kali dicabuli Mu'is pada waktu berbeda. Bahkan, salah seorang korban disodomi oleh terdakwa. Perbuatan asusila tersebut rata-rata dilakukan Mu'is pada malam hari di ponpes.
Untuk memuluskan aksinya terdakwa mengajak korban ke kamar tidurnya setelah mengaji. Di lain kesempatan, ia juga mendatangi korban yang sedang tidur di asrama masing-masing. Statusnya sebagai pengawas ponpes membuat para korban tak berani menolak.
Ia mencabuli dengan memegang kemaluan korban, serta mengarahkan tangan korban untuk memainkan kemaluannya. Pencabulan ia lalukan sampai dirinya klimaks. Ternyata Mu'is penyuka sesama jenis. Selama ini, Mu'is memang masih lajang.
Kasus ini terungkap karena 5 santri laki-laki itu enggan kembali ke ponpes setelah liburan. Sehingga mereka gagal lulus dari pesantren tersebut. Salah satu korban akhirnya mengaku kepada ibunya kalau beberapa kali dicabuli terdakwa. Orang tua para korban akhirnya melapor ke Polda Jatim.
(dpe/iwd)