
Jalani Sidang, Kiai Trenggalek Kekeh Tak Akui Hamili Santriwatinya
Imam Syafi'i, terdakwa kasus persetubuhan santriwati, menolak tuduhan dan meminta dibebaskan. Sidang berlanjut dengan replik jaksa.
Imam Syafi'i, terdakwa kasus persetubuhan santriwati, menolak tuduhan dan meminta dibebaskan. Sidang berlanjut dengan replik jaksa.
Imam Syafi'i, kiai ponpes Trenggalek, dituntut 14 tahun penjara karena menghamili santriwatinya. Sidang berlanjut dengan pembelaan terdakwa pekan depan.
Dugaan asusila pimpinan pondok pesantren mulai disidangkan di PN Trenggalek. Terdakwa Supar dijerat 5 pasal berlapis, termasuk UU TPKS dan Perlindungan Anak.
Polres Trenggalek melimpahkan kasus dugaan pemerkosaan oleh Kiai IS ke kejaksaan. Tersangka ditahan, dan persidangan segera dimulai.
Kejari Trenggalek menyatakan berkas perkara dugaan pemerkosaan Kiai IS lengkap. Tersangka akan dilimpahkan ke JPU setelah hasil tes DNA menguatkan bukti.
Kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Trenggalek semakin jelas setelah hasil tes DNA membuktikan Kiai S sebagai ayah biologis. Proses hukum berlanjut.
Kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Trenggalek terungkap. Hasil tes DNA membuktikan Kiai S sebagai ayah biologis anak santriwati yang diperkosa.
Kasus pemerkosaan santriwati di Trenggalek memasuki tahap baru. Tersangka Kiai IS setuju tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis dengan bayi korban.
Penyidik Polres Trenggalek melimpahkan berkas perkara dugaan pemerkosaan kiai ke santriwati ke kejaksaan. Saat ini polisi akan menunggu hasil pemeriksaan berkas
Pimpinan Ponpes M-H di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek IS alias S tetap kukuh tidak mengakui telah memperkosa santriwati. Apa kata polisi?