Imam Syafi'i alias Supar, kiai ponpes di Trenggalek yang menghamili santriwatinya dituntut 14 tahun penjara. Sidang tuntutan terdakwa di gelar di Pengadilan Negeri Trenggalek tertutup.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan atas perkara saudara Imam Syafi'i alias Supar. Dalam tuntutan ini, kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dipotong masa penahanan yang telah dijalani," kata asi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).
Dalam persidangan tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 247 juta dengan subsider 6 bulan penjara sesuai pengajuan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan menambahkan selama menjalani proses persidangan terdakwa tetep kekeh tak mengakui perbuatannya. "Bahkan terdakwa juga menolak hasil tes DNA anak korban dengan terdakwa," jelasnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Supar ditahan Polres Trenggalek atas laporan salah satu santriwatinya yang mengaku telah disetubuhi hingg hamil dan melahirkan.
Dalam proses penyelidikan, kasus yang menjerat pimpinan pesantren ini sempat menimbulkan reaksi keras dari warga dan keluarga korban. Ratusan warga beberapa kali menggelar unjuk rasa, karena proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban.
(abq/iwd)