Berkas Perkara Kiai di Trenggalek Perkosa Santriwatinya Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Kiai di Trenggalek Perkosa Santriwatinya Dinyatakan Lengkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 20 Nov 2024 07:30 WIB
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Berkas perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kiai Is alias S dinyatakan lengkap atau P21 Kejari Trenggalek. Polisi akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejari Trenggalek, berkas perkara Kiai IS dinyatakan lengkap," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, kelengkapan berkas itu setelah pihaknya mengirimkan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) tersangka. Hasil pemeriksaan forensik itu akan menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil DNA itu, Kiai IS ini terbukti adalah ayah biologis dari bayi uang dilahirkan oleh santriwatinya," ujarnya.

Abidin menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Trenggalek.

ADVERTISEMENT

"Kami akan limpahkan tersangka pada 28 November atau sehari setelah pilkada," imbuhnya.

Abidin mengaku, hingga saat ini Kiai IS tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

"Bahkan setelah ada hasil tes DNA tetap tidak mengaku, ya itu hak dia," imbuhnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.




(abq/iwd)


Hide Ads