Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, pimpinan Pondok Pesantren M-H Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek IS alias S tetap kukuh tidak mengakui telah memperkosa santriwatinya. Sedangkan polisi tetap yakin tersangka adalah pelakunya.
"Jadi, sejak dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka IS ini tidak mengakui perbuatannya. Bagi penyidik ya nggak apa-apa," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Jumat (4/10/2024).
Menurut Abidin, keterangan tersangka tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Pihaknya berpegang pada alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, termasuk keterangan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berhak untuk mengakui atau tidak mengakui atas persangkaan pidana yang menjeratnya. Semua akan dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Abidin mengatakan terkait kasus yang menjerat tersangka S, pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
"Untuk tersangka hari ini kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek dari tahanan polres," imbuhnya.
Pemindahan lokasi penahanan tersebut dilakukan salah satunya untuk menjaga psikologi tersangka, sebab seluruh ruang tahanan di polres kosong.
"Di sisi lain kalau di Rutan Trenggalek memiliki fasilitas layanan kesehatan, sehingga apabila tersangka mengalami sakit bisa segera tertangani," imbuhnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan Kiai IS alias S sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap salah satu santriwati hingga hamil dan melahirkan. Dalam perkara ini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kiai S tiba-tiba mengeluh sakit perut dan lemas. Polisi akhirnya membawa S ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dua hari mendapatkan perawatan, tersangka dinyatakan sehat. Penyidik pun langsung mengambil langkah dengan menahan tersangka.
(abq/iwd)