Polisi Limpahkan Berkas Dugaan Kiai Perkosa Santriwati ke Kejari Trenggalek

Polisi Limpahkan Berkas Dugaan Kiai Perkosa Santriwati ke Kejari Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 20 Okt 2024 21:00 WIB
kiai s di trenggalek
Kiai S saat dijaga polisi (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek melimpahkan berkas perkara dugaan pemerkosaan kiai terhadap santriwati ke kejaksaan. Saat ini polisi akan menunggu hasil pemeriksaan berkas.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, mengatakan pelimpahan berkas atau tahap satu tersebut dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan seluruh tahap penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren MH, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kiai IS alias S.

"Penyidikan sudah rampung dan kami lakukan tahap satu. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diperiksa oleh jaksa, lengkap atau belum," kata AKP Zainul Abidin, Minggu (20/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan melakukan pelimpahan perkara beserta barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk disidangkan ke pengadilan.

"Namun apabila masih dinyatakan belum lengkap ya akan kami perbaiki dulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Abidin mengaku hingga saat ini tersangka S tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Sikap itu disampaikan melalui berita acara pemeriksaan.

Meski demikian keterangan tersangka tidak menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses hukum perkara ini. Polisi mengaku telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

"Kalau tersangka tidak mengakui ya nggak masalah, itu haknya. Tidak berpengaruh, karena kami sudah mendapatkan bukti yang kuat," jelasnya.

Sebelumnya, Kiai S diduga telah memperkosa salah satu santriwati hingga hamil dan melahirkan. Kasus asusila itu bermula saat korban menimba ilmu di pesantren yang dipimpin oleh Kiai S. Saat itulah korban digauli pelaku hingga hamil.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek. Seiring jalannya proses hukum, korban telah melahirkan seorang bayi.

Penanganan perkara ini sempat berjalan alot, bahkan warga yang mendukung korban sempat dua kali melakukan aksi masaa untuk menuntut penuntasan kasus tersebut.

Tak hanya itu, saat dilakukan penetapan tersangka, Kiai S sempat syok sehingga harus dilarikan ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Kini tersangka S ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.




(abq/fat)


Hide Ads