Kasus Kiai Cabul Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Kasus Kiai Cabul Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 29 Nov 2024 04:30 WIB
Kiai S di Trenggalek saat dilimpahkan ke Kejari
Kiai S di Trenggalek saat dilimpahkan ke Kejari (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek melimpahkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kiai IS alias S ke kejaksaan. Perkara akan segera diajukan ke persidangan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang diajukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dinyatakan lengkap boleh jaksa.

"Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 atau lengkap sehingga hari ini tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Abidin, Kamis (28/11/2024).

Dengan memakai rompi tahanan dan tangan terborgol tersangka IS dibawa ke hadapan jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek oleh penyidik kepolisian.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Yan Subiyono, membernarkan telah menerima pelimpahan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren MH Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, atas nama Imam Safii alias Supar. Atas perkara tersebut kami mendakwakan dua dakwaan," kata Yan.

Menurutnya dengan tahap dua ini maka kewenangan penanganan saat ini berada di JPU dan yang bersangkutan ditahan 40 hari ke depan.

"Kemungkinan besar tidak sampai 40 hari akan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Saat ini JPU akan segera melengkapi administrasi dan menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kondisi kesehatan tersangka sesuai dengan surat dari penyidik Polres Trenggalek bahwa yang bersangkutan sehat," jelasnya.

Kasus yang menjerat Kiai Supar bermula dari pengakuan salah seorang santriwati yang dipaksa berhubungan intim hingga hamil dan melahirkan. Dari proses pemeriksaan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, polisi mengaku telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, termasuk bukti hasil tes DNA.


(abq/iwd)


Hide Ads