Fakta baru terungkap di kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh pimpinan pesantren di Trenggalek. Hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) mengungkap tersangka Kiai IS alias S terbukti sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan santriwatinya.
Hal ini seolah membantah pengakuan tersangka S yang sebelumnya tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, saat menjalani tes DNA, tersangka juga tetap pada pendiriannya.
"Ya enggak apa-apa, itu hak dari tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kepastian itu diketahui setelah pihaknya menerima hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim.
"Hasilnya sudah keluar tanggal 11 November. Surat itu menerangkan, secara laboratoris kriminalistik, anak MA yang dilahirkan oleh korban AC adalah anak biologis dari tersangka IS alias S," kata Abidin.
Menurut Abidin, dengan hasil itu, semakin menambah keyakinan dari tim penyidik terhadap kasus yang menjerat Kiai S. Hasil tes DNA itu akan menjadi bukti tambahan dalam proses hukum selanjutnya.
"Ini membuktikan bahwa apa yang kami jalankan selama ini benar," jelasnya.
Abidin menjelaskan hasil tes DNA tersebut saat ini telah dilampirkan dalam berkas perkara guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas oleh tim kejaksaan.
"Kemarin itu kan kejaksaan minta agar dilengkapi dengan tes DNA. Alhamdulillah sudah, kalau dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kiai S pimpinan Pondok Pesantren MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak ditahan Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga kuat telah menggauli secara paksa salah seorang santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu dua kali aksi unjuk rasa.
(irb/hil)