detikJatimKamis, 01 Sep 2022 17:54 WIB
Eks Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu Divonis 1 Tahun Penjara
Kurtubi, eks Satpol PP Surabaya yang memperkosa pemandu lagu di Surabaya divonis 1 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.










































