Kurtubi, eks Satpol PP Surabaya yang memperkosa pemandu lagu di Surabaya divonis 1 tahun pidana penjara. Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 286 KUHP tentang pidana pemerkosaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya," kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sama, Jaksa Penuntut Umum, Suparlan juga mengaku menerima putusan hakim.
"Terima yang mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Ia melapor ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.
Laporan itu segera diselidiki oleh polisi. Oknum Satpol PP berinisial KTI (Kurtubi) itu kemudian ditangkap pada 30 Maret 2022 malam.
Penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.
(abq/iwd)