Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan membenarkan tuntutan itu. Sedangkan untuk sidang putusan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Putusan pekan depan," kata Suparlan, Kamis (18/8/2022).
Suparlan menambahkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 286 KUHP. Menurutnya, terdakwa dengan sah telah memperkosa sehingga pihaknya memberikan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan pidana penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Ia melapor ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.
Laporan itu segera diselidiki oleh polisi. Oknum Satpol PP berinisial KTI itu kemudian ditangkap pada 30 Maret 2022 malam.
Penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.
(abq/iwd)