Seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP berinisial KTI. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
"Benar, (KT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana Kamis (31/3/2022).
Penetapan ini setelah petugas mengamankannya tersangka pada Rabu (30/3/2022) malam. Usai diamankan petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.
Sebelumnya seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Korban kemudian melaporkan oknum tersebut ke polisi
Laporan tersebut dilakukan ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.
(abq/iwd)