Oknum Satpol PP Surabaya yang Perkosa Pemandu Lagu Resmi Tersangka

Oknum Satpol PP Surabaya yang Perkosa Pemandu Lagu Resmi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 31 Mar 2022 20:43 WIB
Oknum Satpol PP Surabaya resmi tersangka
Oknum Satpol PP Surabaya resmi tersangka/Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya -

Seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP berinisial KTI. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Benar, (KT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana Kamis (31/3/2022).

Penetapan ini setelah petugas mengamankannya tersangka pada Rabu (30/3/2022) malam. Usai diamankan petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.

Sebelumnya seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Korban kemudian melaporkan oknum tersebut ke polisi

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut dilakukan ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.




(abq/iwd)


Hide Ads