Oknum Satpol PP Surabaya yang Perkosa Pemandu Lagu Kena 2 Pasal dan Ditahan

Oknum Satpol PP Surabaya yang Perkosa Pemandu Lagu Kena 2 Pasal dan Ditahan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 01 Apr 2022 10:50 WIB
Oknum Satpol PP Surabaya resmi tersangka
Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya -

Seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Saat ini, oknum Satpol PP itu sudah ditangkap.

Itu seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Menurutnya, penangkapan berlangsung pada Rabu (30/3/2022) malam.

"Benar, sudah kami amankan yang bersangkutan tadi malam," kata Mirzal saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (31/3/2022).

Mirzal juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.

Kini, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum Satpol PP itu ditahan oleh polisi.

"Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Ia melapor ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.



Simak Video "Kesan Warga Naik Feeder Wira-Wiri Suroboyo: Ada AC-Nyaman-Hemat"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT