
Guru Supriyani Jadi Tersangka Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Guru honorer bernama Supriyani ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan murid yang merupakan anak polisi. Supriyani sempat dimintai uang damai Rp 50 juta.
Guru honorer bernama Supriyani ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan murid yang merupakan anak polisi. Supriyani sempat dimintai uang damai Rp 50 juta.
Polisi membantah adanya permintaan uang damai Rp 50 juta terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa di Konsel.
PGRI Sultra mengecam kasus guru honorer Supriyani jadi tersangka karena dituduh menganiaya murid anak polisi di Konsel. PGRI menegaskan ini bentuk kezaliman.
Polisi menyebut ada 5 kali mediasi sebelum guru honorer Supriyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak.
PGRI Sulawesi Tenggara menyesalkan guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya anak polisi.
Polisi menetapkan guru honorer Supriyani sebagai tersangka penganiayaan anak polisi. Supriyani membantah melakukan penganiayaan.
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan ditetapkan tersangka penganiayaan anak polisi. Supriyani sempat diminta uang damai Rp 50 juta oleh orang tua korban.
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswanya. Proses hukum berlanjut setelah mediasi gagal.
Oknum guru SD bernama Luki Weol (LW) di Raja Ampat, Papua Barat Daya ditetapkan tersangka usai menganiaya muridnya berinisial BW (7) hingga mata korban memar.
Polisi menyetop penyelidikan kasus guru menganiaya murid SMKN 1 Jakarta. Kasus dihentikan setelah adanya perdamaian kedua pihak.