Jadi Tersangka, Guru Honorer di Konawe Selatan Bantah Aniaya Anak Polisi

Jadi Tersangka, Guru Honorer di Konawe Selatan Bantah Aniaya Anak Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 10:16 WIB
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, jadi tersangka. Foto: (dokumen istimewa)
Konawe Selatan -

Polisi menetapkan guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi. Supriyani membantah menganiaya anak polisi tersebut.

"Saya tanya dengan tulus, dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Halim mengaku menemui Supriyani yang sedang mendekam di jeruji besi di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Senin (21/10) siang. Setelah berbincang panjang, Halim memastikan kasus tersebut merupakan kriminalisasi terhadap guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tidak bisa bertemu, tapi karena pertolongan Tuhan, saya bisa bertemu. Kasus ini ada kesan kriminalisasi dan pemerasan," ungkapnya.

Menurut dia, orang tua anak tersebut yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan, terlalu percaya dengan keterangan anaknya yang masih berusia 6 tahun saat itu. Padahal siswa dan guru di waktu itu telah membantah tidak ada penganiayaan kepada anaknya.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, bapak anak ini (Aipda Wibowo Hasyim) terlalu percaya sama anaknya, mengatakan bahwa ibu Supriyani melakukan itu," ujarnya.

"Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di kejaksaan (ditahan)," tambahnya.

Halim pun menegaskan bahwa kasus penahanan Supriyani merupakan tindakan kriminalisasi. Ia mengecam keras terkait kasus penahanan itu yang akan berdampak pada penilaian buruk terhadap guru.

"Menurut saya ini murni kriminalisasi, ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa? Karena akan melahirkan orang tua baru yang akan sesuka hati dengan guru," pungkasnya.

Sebelumnya, Supriyani ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Guru itu dituduh menganiaya murid SD yang merupakan anak polisi.

"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10) malam.




(asm/sar)

Hide Ads