Guru Honorer di Konsel Sultra Jadi Tersangka Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Sulawesi Tenggara

Guru Honorer di Konsel Sultra Jadi Tersangka Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 08:25 WIB
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Foto: Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, jadi tersangka. (dokumen istimewa)
Konawe Selatan -

Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10/2024) malam.

Febry mengatakan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu pada Kamis (24/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, tapi anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah," ujarnya.

Nurfitriana kemudian mengkonfirmasi ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim soal luka anaknya akibat terjatuh di sawah. Suaminya memastikan tidak pernah terjatuh seperti yang dijelaskan anaknya.

ADVERTISEMENT

"Si suami menyampaikan tidak pernah terjatuh di sawah. Anak ini lalu ditanya dan mengakui kalau dipukul oleh Supriyani," terangnya.

Nurfitriana lalu melaporkan Supriyani ke Polsek Baito pada Sabtu (27/4). Polisi melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan mediasi, namun gagal.

"Karena mediasi gagal, polisi lalu menerbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 3 Juni (penetapan tersangka)," jelasnya.

Febry menambahkan dalam proses melengkapi berkas perkara di Kejaksaan, polisi tidak menahan Supriyani. Ia mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Supriyani kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10).

"Supriyani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan dilakukan penahanan," pungkasnya.




(hsr/nvl)

Hide Ads