Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyesalkan guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya anak polisi. PGRI menganggap ada dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani dalam kasus ini.
"Menurut saya ini murni kriminalisasi, ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa, karena akan melahirkan ortu baru yang akan sesuka hati dengan guru," kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Halim mengaku sudah bertemu dengan Supriyani mendalami persoalan ini. Dari hasil perbincangannya, Supriyani mengaku pernah didatangi penyidik kepolisian agar meminta maaf atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dia (Supriyani) bilang, 'bagaimana saya mau minta maaf kalo saya tidak melakukan apa-apa?'. Katanya kalau minta maaf akan tuntas. Jadi dia dipaksa seakan-akan mengakui kesalahannya padahal tidak pernah dia lakukan," tuturnya.
Supriyani pun sempat dimediasi oleh kepala desa. Namun orang tua terduga korban meminta Supriyani membayar uang damai dan mundur sebagai guru honorer saat dimediasi dengan kepala desa setempat.
"Yang kasihan, dia (Supriyani) hanya honorer, suaminya jualan biasa. Kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," tegasnya.
Dia mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini secara profesional. Halim mengingatkan persoalan ini bisa merusak nama baik dunia pendidikan.
"Ini tidak main-main. Guru Indonesia dan mahasiswa calon guru sudah marah. Kalau tidak tegas diselesaikan dengan baik, saya tidak tanggung jawab kalau ada gerakan," tegas Halim.
"Saya mengutuk keras kasus ini, dan saya berharap jangan ada yang coba main-main dengan kasus ini dan kembalikan sesuai aturan hukum. Kalau guru saya salah, silakan, tapi kalau ada kriminalisasi dia tidak bersalah, jangan dipaksa-paksa," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Supriyani ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya anak polisi yang merupakan siswanya.
"Supriyani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan dilakukan penahanan," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya.
(sar/asm)