
Otak Pembunuhan Faiz di Hutan Jombang Dituntut 18 Tahun Bui
Dua otak pembunuhan Mohammad Faiz dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dua otak pembunuhan Mohammad Faiz dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
3 Dari 6 pembunuh Mohammad Faiz di hutan Megaluh, Jombang divonis 3 tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan setelah menimbang berbagai aspek.
Tiga pelaku remaja dalam kasus pembunuhan Mohammad Faiz dituntut 4 tahun penjara. Mereka mengaku ditekan untuk ikut serta dalam kejahatan tersebut.
Mohammad Faiz (19) dihabisi ramai-ramai beberapa anak punk. Sebelum dihabisi, korban dicekoki minuman keras (Miras).
Sekelompok anak punk ramai-ramai membunuh secara sadis temannya, tak lain pria berjaket hitam yang mayatnya ditemukan di hutan. Pelaku merampas motor-ponsel.
Pria berjaket hitam dibunuh dengan cara sadis di hutan Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang. Korban, Mohammad Faiz (19) juga sempat dicekoki miras oleh para pelaku.
Faiz yang mayatnya ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang dibunuh sadis oleh sekelompok anak punk. Pembunuhan dipicu masalah wanita dan perampasan.
Identitas mayat pria berjaket hitam di Jombang terungkap. Polisi tangkap enam pelaku terkait pembunuhan yang bermula dari perampasan ponsel.
Identitas mayat pria berjaket di hutan Jombang terungkap. Polisi tangkap enam pelaku pembunuhan Muhammad Faiz, yang hilang sejak 18 Januari.
Mayat Muhammad Faiz (19) ditemukan di hutan Jombang setelah dipukuli dan dirampas ponselnya oleh teman-teman di kos. Autopsi menunjukkan luka parah di kepala.