Tiga dari 6 pelaku pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Megaluh, Jombang dituntut 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangan jaksa adalah ketiga pelaku merasa ditekan untuk ikut menghabisi nyawa Faiz.
Tiga pelaku yang diadili berusia di bawah umur. Yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.
Oleh sebab itu, sidang tuntutan terhadap ketiganya digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tuntutan untuk mereka dibacakan langsung jaksa penuntut umun (JPU), Misbahul Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya 4 tahun, semuanya 4 tahun," terang Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Sesuai peraturan perundang-undangan, pidana untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) setengah dari terdakwa dewasa. Ditambah lagi terdapat keadaan yang meringankan MRN, RGA dan KS, yakni mereka mengaku dipaksa oleh para pelaku dewasa.
"Dalam fakta persidangan ada ucapan ditekan. Dalam hal ini ditekan 'kalau kamu tidak mau bantu saya, kamu akan aku habisi kayak ini'. Sehingga dia tertekan," jelas Andie.
Sedangkan 3 pelaku dewasa dalam pembunuhan Faiz adalah Andi Samudra (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang dan Hanif Mansyur Mustofa (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri.
Menurut Andie, berkas penyidikan ketiga tersangka masih di Satreskrim Polres Jombang. "Berkas belum dikirim ke kejaksaan, masih di penyidik. Baru dikirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tandasnya.
Pada Jumat (17/1), Andi bersama Amin dan Hanif merencanakan pembunuhan terhadap Faiz. Mereka meminta bantuan MRN, RGA dan KS untuk mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban. Para pelaku anak pun merekomendasikan hutan Desa Marmoyo.
Keesokan harinya, Sabtu (18/1), Faiz diajak para pelaku ke hutan Desa Marmoyo. Korban datang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Di tempat itu, lagi-lagi korban dicekoki miras oleh para pelaku sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.
Faiz sempat berudel dengan salah satu pelaku. Kemudian Andi menjerat lehernya dengan sarung sampai pingsan. Sadisnya lagi, Andi memukuli kepala korban dengan batu dalam kondisi pingsan. Selanjutnya, jasad korban dibuang sekitar 200 meter dari tempat mereka minum.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Andi dan Amin kabur ke Temanggung, Jateng membawa sepeda motor korban. Sebelum itu, mereka menjual 2 ponsel korban. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 50.000.
Mayat Faiz ditemukan pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo pada Minggu (19/1) pagi. Korban tengkurap, tubuhnya sudah kaku dan dikerubungi lalat.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 7 luka robek akibat dihantam benda tumpul. Yaitu 6 luka robek di kepala dan 1 luka robek di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar pada punggung korban karena diseret para pelaku.
Setelah mengungkap identitas korban, tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung pada Rabu (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi lantas meringkus Andi dan Amin di Temanggung sekitar pukul 20.15 WIB. Sepeda motor dan ponsel korban juga disita.
Terakhir, polisi menangkap MRN, RGA dan KS di rumah masing-masing pada Kamis (30/1) dini hari. Keenam pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP.
(abq/iwd)