Dua otak pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Megaluh, Jombang, divonis 18 tahun penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Faiz.
Otak pembunuhan Faiz adalah Andi Samudra (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang dan Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang. Keduanya diadili di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu (24/9).
Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto menjelaskan, majelis hakim menyatakan Amin dan Andi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Vonis kepada kedua terdakwa dijatuhkan oleh majelis hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonisnya sama dengan tuntutan penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Namun, vonis yang diterima Andi dan Amin belum inkrah. Sebab jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan pikir-pikir. Artinya, jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, keputusan (menerima atau banding) menunggu Senin atau Selasa minggu depan," tandas Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Pelaku pembunuhan Faiz berjumlah 6 orang. Tiga di antaranya berusia anak. Yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.
MRN, RGA dan KS lebih dulu diadili. Ketiganya divonis 3 tahun penjara pada Senin (10/3). Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan pelaku keenam adalah Hanif Mansyur Mustofa (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri. Hanif dituntut 15 tahun penjara oleh JPU ketika sidang pada Kamis (4/9). Sidang vonis bagi Hanif yang sedianya hari ini, ditunda.
Sebelumnya pada Jumat (17/1), Andi bersama Amin dan Hanif merencanakan pembunuhan terhadap Faiz, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Mereka meminta bantuan MRN, RGA dan KS untuk mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban. Para pelaku anak pun merekomendasikan hutan Desa Marmoyo.
Keesokan harinya, Sabtu (18/1), Faiz diajak para pelaku ke hutan Desa Marmoyo. Korban datang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Di tempat itu, lagi-lagi korban dicekoki miras oleh para pelaku sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.
Faiz sempat berudel dengan salah satu pelaku. Kemudian Andi menjerat lehernya dengan sarung sampai pingsan. Sadisnya lagi, Andi memukuli kepala korban dengan batu dalam kondisi pingsan. Selanjutnya, jasad korban dibuang sekitar 200 meter dari tempat mereka minum.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Andi dan Amin kabur ke Temanggung, Jateng membawa sepeda motor korban. Sebelum itu, mereka menjual 2 ponsel korban. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 50.000.
Mayat Faiz ditemukan pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo pada Minggu (19/1) pagi. Korban tengkurap, tubuhnya sudah kaku dan dikerubungi lalat.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 7 luka robek akibat dihantam benda tumpul. Yaitu 6 luka robek di kepala dan 1 luka robek di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar pada punggung korban karena diseret para pelaku.
Setelah mengungkap identitas korban, tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung pada Rabu (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi lantas meringkus Andi dan Amin di Temanggung sekitar pukul 20.15 WIB. Sepeda motor dan ponsel korban juga disita. Terakhir, polisi menangkap MRN, RGA dan KS di rumah masing-masing pada Kamis (30/1) dini hari.
(auh/abq)