Tiga dari 6 pelaku pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Megaluh, Jombang divonis 3 tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan setelah menimbang berbagai aspek.
Sidang vonis perkara ini digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Putusan untuk 3 terdakwa dibacakan hakim tunggal, Iksandiaji Yuris Firmansyah.
Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dihadirkan di ruang sidang. Yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, Yuris menyatakan ketiga ABH terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP. Yaitu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana kepada para anak dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar," terangnya saat membacakan vonis, Senin (10/3/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal setelah menimbang berbagai aspek. Mulai dari kepentingan terbaik anak, fakta persidangan, pasal yang terbukti, asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, aspek sosiologi dan psikologi anak dan keluarga korban, serta agar ada efek jera dan tidak dicontoh anak yang lain.
Namun, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) Misbahul Amin pada Kamis (6/3). Saat itu, jaksa menuntut agar MRN, RGA dan KS dihukum 4 tahun penjara.
Sedangkan 3 pelaku dewasa dalam pembunuhan Faiz adalah Andi Samudra (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang dan Hanif Mansyur Mustofa (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri. Berkas ketiga tersangka masih di tangan penyidik.
Pada Jumat (17/1), Andi bersama Amin dan Hanif merencanakan pembunuhan terhadap Faiz, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Mereka meminta bantuan MRN, RGA dan KS untuk mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban. Para pelaku anak pun merekomendasikan hutan Desa Marmoyo.
Keesokan harinya, Sabtu (18/1), Faiz diajak para pelaku ke hutan Desa Marmoyo. Korban datang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Di tempat itu, lagi-lagi korban dicekoki miras oleh para pelaku sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.
Faiz sempat berudel dengan salah satu pelaku. Kemudian Andi menjerat lehernya dengan sarung sampai pingsan. Sadisnya lagi, Andi memukuli kepala korban dengan batu dalam kondisi pingsan. Selanjutnya, jasad korban dibuang sekitar 200 meter dari tempat mereka minum.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Andi dan Amin kabur ke Temanggung, Jateng membawa sepeda motor korban. Sebelum itu, mereka menjual 2 ponsel korban. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 50.000.
Mayat Faiz ditemukan pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo pada Minggu (19/1) pagi. Korban tengkurap, tubuhnya sudah kaku dan dikerubungi lalat.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 7 luka robek akibat dihantam benda tumpul. Yaitu 6 luka robek di kepala dan 1 luka robek di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar pada punggung korban karena diseret para pelaku.
Setelah mengungkap identitas korban, tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung pada Rabu (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi lantas meringkus Andi dan Amin di Temanggung sekitar pukul 20.15 WIB. Sepeda motor dan ponsel korban juga disita.
Terakhir, polisi menangkap MRN, RGA dan KS di rumah masing-masing pada Kamis (30/1) dini hari. Keenam pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP.
(abq/iwd)