Beberapa anak punk tega membunuh Mohammad Faiz (19). Pria berjaket hitam itu dibunuh dengan cara sadis di hutan Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang. Sebelumnya, korban sempat dicekoki miras para pelaku. Pelaku pembunuhan Faiz berjumlah 6 orang. Terdiri 3 pria dewasa dan 3 anak. Para pelaku merupakan anak punk.
Para pelaku adalah Andi Samudra (22) warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang; Amin Roes (23) warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang; dan Hanif Mansyur Mustofa (19) warga Desa Siman, Kepung, Kediri.
Juga MRN (16) warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang; RGA (17) warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang; serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan Faiz sebelumnya nyantri di Lumajang. Pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo itu kenalan lewat Facebook dengan wanita berinisial LSB (16), warga Balongbendo, Sidoarjo.
"Wanita itu juga teman pelaku. Korban dan wanita itu janjian bertemu di Trowulan, di kos pelaku," jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Korban bertemu dengan LSB di kos tersebut pada Rabu (15/1/2025). Menurut Margono, kos tersebut dikenal sebagai basecamp anak punk yang disewa Andi. Di tempat itu, korban minum miras bersama Andi dan sejumlah temannya.
Saat asyik minum, lanjut Margono, Faiz diduga melecehkan LSB. Sehingga Andi naik pitam. Di sisi lain, Andi juga ingin menguasai ponsel korban. Sehingga saat itu, pelaku merampas 2 ponsel milik korban. Mereka lantas pulang ke rumah masing-masing.
"Pelaku butuh uang untuk bayar sewa kos. Kemudian meminta korban untuk menebus ponsel yang dirampas," ujarnya.
Pada Jumat (17/1), kata Margono, Andi bersama Amin dan Hanif merencanakan pembunuhan terhadap Faiz. Mereka meminta bantuan MRN, RGA dan KS untuk mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban. Para pelaku anak pun merekomendasikan hutan Desa Marmoyo.
Keesokan harinya, Sabtu (18/1), Faiz diajak para pelaku ke hutan Desa Marmoyo. Korban datang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Di tempat itu, lagi-lagi korban dicekoki miras oleh para pelaku sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.
Menurut Margono, Faiz sempat berduuel dengan salah satu pelaku. Kemudian Andi menjerat leher Faiz dengan sarung sampai pingsan. Sadisnya lagi, Andi memukuli kepala korban dengan batu dalam kondisi pingsan. Selanjutnya, jasad korban dibuang sekitar 200 meter dari tempat mereka minum.
"Setelah itu dipukuli oleh pelaku memakai batu. Jadi, semua luka di kepala korban akibat dipukul batu. Setelah korban meninggal, tubuhnya diseret dan dibuang," ungkapnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Andi dan Amin kabur ke Temanggung, Jateng membawa sepeda motor korban. Sebelum itu, mereka menjual 2 ponsel korban. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 50.000.
Mayat Faiz ditemukan pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo pada Minggu (19/1/2025) pagi. Korban tengkurap, tubuhnya sudah kaku dan dikerubungi lalat.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 7 luka robek akibat dihantam benda tumpul. Yaitu 6 luka robek di kepala dan 1 luka robek di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar pada punggung korban karena diseret para pelaku.
Setelah mengungkap identitas korban, tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi lantas meringkus Andi dan Amin di Temanggung sekitar pukul 20.15 WIB. Sepeda motor dan ponsel korban juga disita.
Terakhir, polisi menangkap MRN, RGA dan KS di rumah masing-masing pada Kamis (30/1) dini hari. Keenam pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandas Margono.
(ihc/fat)