Teka-teki mayat pria berjaket hitam yang ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang, akhirnya terungkap. Identitas korban berhasil diungkap setelah kakaknya mengenali ciri-ciri fisik yang tersebar di media sosial.
Tak hanya itu, polisi juga telah menangkap enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Awal Mula Identitas Korban Diketahui
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, identitas korban diketahui berkat media sosial. Awalnya, kakak korban menghubungi pihaknya setelah melihat informasi di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kami minta datang kami wawancara dulu. Kemudian kami ajak ke RSUD. Dia meyakinkan dari kuku jempol tangan kiri korban yang panjang dan lubang di gigi korban," terangnya.
2. Korban Adalah Santri Asal Sidoarjo
Korban diketahui bernama Muhammad Faiz (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Ia terakhir kali meninggalkan rumah pada Sabtu (18/1) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax.
"Sabtu dia keluar pakai motor NMax, setelah itu tidak balik. Dia baru datang dari Lumajang, anak pesantren," ungkap Margono.
3. Polisi Tangkap Enam Pelaku
Setelah berhasil mengidentifikasi korban, polisi memburu para pelaku dan menangkap enam orang secara terpisah di Jombang dan Temanggung.
"Yang kami amankan enam orang. Empat orang kami amankan di wilayah Jombang, dua kabur ke Temanggung," ujar Margono.
4. Pembunuhan Bermula dari Perampasan Ponsel
Faiz sempat bermain ke sebuah kos di Trowulan untuk menemui teman yang baru dikenalnya. Di sana, ia mengalami pemukulan dan ponselnya dirampas oleh para pelaku.
"Ada indikasi pemukulan oleh teman-temannya di situ. Kos itu dikenal masyarakat setempat sebagai base camp anak punk," jelas Margono.
5. Korban Dipukuli dan Diseret ke Hutan
Korban mengalami tujuh luka robek akibat dihantam benda tumpul, enam di kepala dan satu di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar di punggung akibat diseret oleh para pelaku.
"Rabu itu ponsel korban dirampas dulu. Harapannya korban balik untuk menebus," ungkap Margono.
6. Para Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Akibat perbuatannya, keenam pelaku kini mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto pasal 338 juncto pasal 365 KUHP.
"Karena sebelum kejadian sudah direncanakan. Kalau perempuan itu ikut serta maka kami kenakan pasal 55 dan 56 KUHP," tandas Margono.
(irb/hil)