Dua orang otak pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Megaluh, Jombang dituntut 18 tahun bui. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kedua otak pembunuhan Faiz adalah Andi Samudra (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang dan Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang.
Pembacaan tuntutan terhadap Andi dan Amin digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tuntutan untuk Andi dan Amin dibacakan JPU Kejari Jombang, Miftahul Amin. Dalam tuntutannya, ia menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kami menuntut 18 tahun karena dua terdakwa ini otaknya (pembunuhan Faiz)," terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Tuntutan tersebut, lanjut Andie, juga menimbang keadaan yang meringankan kedua terdakwa. "Mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit, itu yang juga menjadi pertimbangan kami mengajukan tuntutan," tegasnya.
Pelaku pembunuhan Faiz berjumlah 6 orang. Tiga di antaranya berusia anak. Yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.
MRN, RGA dan KS lebih dulu diadili. Ketiganya divonis 3 tahun penjara pada Senin (10/3). Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan pelaku keenam adalah Hanif Mansyur Mustofa (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri. Persidangan Hanif di PN Jombang pada tahap pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya pada Jumat (17/1), Andi bersama Amin dan Hanif merencanakan pembunuhan terhadap Faiz, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Mereka meminta bantuan MRN, RGA dan KS untuk mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban. Para pelaku anak pun merekomendasikan hutan Desa Marmoyo.
Keesokan harinya, Sabtu (18/1), Faiz diajak para pelaku ke hutan Desa Marmoyo. Korban datang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Di tempat itu, lagi-lagi korban dicekoki miras oleh para pelaku sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.
Faiz sempat berduel dengan salah satu pelaku. Kemudian Andi menjerat lehernya dengan sarung sampai pingsan. Sadisnya lagi, Andi memukuli kepala korban dengan batu dalam kondisi pingsan. Selanjutnya, jasad korban dibuang sekitar 200 meter dari tempat mereka minum.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Andi dan Amin kabur ke Temanggung, Jateng membawa sepeda motor korban. Sebelum itu, mereka menjual 2 ponsel korban. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 50.000.
Mayat Faiz ditemukan pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo pada Minggu (19/1) pagi. Korban tengkurap, tubuhnya sudah kaku dan dikerubungi lalat.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 7 luka robek akibat dihantam benda tumpul. Yaitu 6 luka robek di kepala dan 1 luka robek di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar pada punggung korban karena diseret para pelaku.
Setelah mengungkap identitas korban, tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung pada Rabu (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi lantas meringkus Andi dan Amin di Temanggung sekitar pukul 20.15 WIB. Sepeda motor dan ponsel korban juga disita. Terakhir, polisi menangkap MRN, RGA dan KS di rumah masing-masing pada Kamis (30/1) dini hari.
(dpe/abq)