
Alasan KLM Tiana Tetap Bisa Berlayar meski Berstatus Barang Bukti
KLM Tiana berstatus barang bukti saat kembali berlayar dan tenggelam di Labuan Bajo pada Selasa (21/1/2023)
KLM Tiana berstatus barang bukti saat kembali berlayar dan tenggelam di Labuan Bajo pada Selasa (21/1/2023)
Kapal Layar Motor (KLM) Tiana tenggelam di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemilik KLM Tiana mengaku Polres Manggarai Barat memberikan izin kapal tenggelam di Labuan Bajo untuk beroperasi lagi
Ada tiga berita di NTB dan NTT yang menarik perhatian pembaca detikBali pekan ini. Berikut rangkumannya.
Pemilik kapal berkilah bahwa insiden tenggelamnya KLM Tiana di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, bukan karena kemauannya.
Pemilik KLM Tiana akhirnya buka suara atas insiden tenggelamnya kapal wisata tersebut di Labuan Bajo,
Askawi Labuan Bajo menyayangkan KLM Tiana diizinkan kembali untuk berlayar padahal masih berstatus barang bukti kasus kapal tenggelam tahun lalu.
Travel agent penjual kapal wisata yang tenggelam di Labuan Bajo mengklaim sudah terdaftar di asosiasi. Namun, ia tak bisa tahu nama asosiasi yang dimaksud.
Kapal tenggelam di Labuan Bajo menyisakan persoalan. Sebelumnya, Tamu menuding kena prank travel agent, kini giliran travel agent klaim ditipu operator kapal.
Travel agent mengklaim tak melakukan penipuan terhadap korban kapal wisata KLM Tiana yang tenggelam di Labuan Bajo