Alasan KLM Tiana Tetap Bisa Berlayar meski Berstatus Barang Bukti

Round Up

Alasan KLM Tiana Tetap Bisa Berlayar meski Berstatus Barang Bukti

tim detikBali - detikBali
Senin, 30 Jan 2023 06:52 WIB
Tangkapan layata video evakuasi penumpang Kapal Tiana yang tenggelam di Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/1/2023)
Tangkapan layar video evakuasi penumpang Kapal Tiana yang tenggelam di Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/1/2023). Foto: Istimewa
Manggarai Barat -

KLM Tiana berstatus barang bukti saat kembali berlayar pada Selasa (21/1/2023). Bagaimana KLM Tiana mendapatkan izin berlayar padahal masih dalam proses hukum?

Kapal wisata KLM Tiana mengalami kecelakaan laut tahun lalu, hingga menewaskan dua penumpangnya. Insiden tersebut pun ditangani Polres Manggarai Barat dan sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Dapat Izin Berlayar dari Polres Manggarai Barat

Bram, pemilik KLM Tiana mengklaim sudah mendapatkan izin pinjam pakai dari Polres Manggarai Barat pada Desember 2023. Karena itulah KLM Tiana bisa berlayar lagi dan mulai melakukan trip pada pertengahan Januari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trip perdana dilakukan 13-15 Januari 2023. Satu minggu kemudian, 21 Januari 2023, KLM Tiana melakukan trip kedua. Pada pelayaran kedua itu terjadi kecelakaan kapal tenggelam di perairan Batu Tiga, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dalam surat pinjam pakai tersebut kapal dapat dioperasikan, dan kapal telah trip sebelumnya dengan status barang bukti," kata Bram kepada detikBali, Sabtu (28/1/2023).

ADVERTISEMENT

Kapal Memenuhi Aturan Berlayar

Selain izin Polres Manggarai Barat, KLM Tiana bisa berlayar lagi karena telah memenuhi peraturan. Ia berdalih telah mengajukan pinjam pakai sehingga kapal bisa berlayar sesuai peraturan hukum berlaku.

"Kapal tersebut memang berstatus barang bukti. Namun, telah melalui serangkaian proses agar dapat berlayar kembali," kata Bram.

Pengecekan Kapal oleh KSOP

Sama seperti kapal lainnya, Bram menjelaskan KLM Tiana telah melewati serangkaian pengecekan dan memenuhi semua ketentuan untuk mendapatkan izin berlayar. Pengecekan itu, lanjut Bram, dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Dinas perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

Ia mengklaim KSOP telah berkoordinasi mengenai status kapal dengan Polres Manggarai Barat. Sehingga tidak ada yang menyimpang atau menyalahi prosedur pelayaran.

"Karena itu tadi, berlayarnya kapal harus melewati banyak prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik mengenai sisi keselamatan, kelengkapan kapal, dan lain sebagainya," jelasnya.

Pinjam Pakai untuk Perawatan Kapal

Sementara itu, beberapa waktu lalu Polres Manggarai Barat membenarkan KLM Tiana dipinjam pakai oleh pemiliknya. Pinjam pakai yang diajukan itu untuk perawatan dan perbaikan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan sesuai aturan peminjaman barang bukti tindak pidana memang diperbolehkan. Namun, ia menegaskan izin pinjam pakai barang bukti itu bukan mengizinkan kapal beroperasi kembali.

Polres Manggarai Barat hanya meminjamkan kapal untuk perawatan dan perbaikan. "Saya memberikan izin kepada dia untuk merawat, bukan kapasitas saya dia operasi (berlayar mengangkut penumpang)," kata Ridwan.

Kompensasi Korban KLM Tiana

Korban kapal tenggelam di Labuan Bajo disebut telah mendapatkan kompensasi. Satu keluarga terdiri dari empat orang asal Pekalongan yang menggunakan jasa travel agent Wisata Alam Mandiri, menerima kompensasi pengembalian uang (refund) secara penuh.

Penumpang kapal KLM Tiana itu juga mendapat kompensasi pemesanan hotel dua malam, konsumsi selama di Labuan Bajo, disediakan transportasi, dan dibelikan tiket pesawat kepada tamu tersebut.

Selain itu, Bram mengaku mengurus administrasi wisatawan terluka yang menjalani operasi di bagian kaki di Rumah Sakit Siloam, dibantu oleh Jasa Raharja. Ia memberikan kompensasi itu sejak hari kejadian melalui stafnya.

"Ini termasuk salah satu bentuk kompensasi dan kepedulian kami karena ini sifatnya force majeure, tidak ada yang ingin juga kapal mengalami musibah," tandas Bram.

Diketahui, KLM Tiana tenggelam di perairan Labuan Bajo, Sabtu (21/1/2023). Kapal itu mengangkut 13 turis dan empat kru kapal. Tak ada korban jiwa, tapi dua turis terluka.

Kapal pernah mengalami peristiwa yang sama pada 28 Juni 2022 hingga menyebabkan dua turis tewas. Insiden tersebut masih diproses hukum dan kapal dijadikan barang bukti.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads