Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo menyayangkan KLM Tiana diizinkan kembali untuk berlayar padahal masih berstatus barang bukti oleh penegak hukum dalam kasus tenggelam kapal tahun lalu. KLM Tiana diizinkan kembali berlayar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo hingga kapal itu tenggelam lagi untuk kedua kalinya pada 21 Januari 2023.
"Terkait dengan kapal yang sama mengalami tenggelam kedua kali tentu kami sangat menyayangkan itu. Karena yang kami tahu kapal tersebut masih merupakan barang bukti dari kasus sebelumnya tapi kenapa kemudian diberikan izin berlayar untuk melakukan aktivitas wisata," ungkap Ketua Askawi Labuan Bajo Ahyar Abadi, Jumat (27/1/2023).
Ia pun mempertanyakan keputusan KSOP Labuan Bajo yang mengizinkan lagi KLM Tiana beroperasi. Sebab menurutnya yang memiliki wewenang menangani kecelakaan kapal adalah syahbandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini satu pertanyaan juga kepada kami, kenapa barang bukti kok masih bisa beraktivitas, sehingga harapan kami adalah agar para penegak hukum melakukan tupoksinya masing-masing," ujar Ahyar.
Ia mengimbau kepada pemilik kapal wisata untuk taat SOP dalam melakukan aktivitas berlayar mengangkut wisatawan. "Kami memberikan imbauan kepada seluruh armada kapal wisata untuk memperhatikan SOP-SOP yang ada baik di Syahbandar maupun SOP dari Dinas Pariwisata dan Taman Nasional Komodo," kata Ahyar.
Sementara, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Hasan Sadili mengaku memberi izin berlayar KLM Tiana itu. Namun ia tak kunjung menanggapi permintaan konfirmasi detikBali atas keputusannya mengizinkan KLM Tiana kembali berlayar padahal masih berstatus barang bukti.
Diketahui, KLM Tiana tenggelam di Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Sabtu (21/1/2023). Kapal tersebut mengangkut 13 turis dan empat kru. Dua turis terluka, satu orang menjalani operasi di RS Siloam Labuan Bajo.
Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022. Dua turis meninggal dunia yakni Jamiatun Widaningsih dan anaknya, Annisa Fitriani. Insiden yang pertama ini diproses hukum oleh Polres Manggarai Barat karena ada penumpang meninggal dunia.
Kapal tersebut menjadi barang bukti proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini. Kapal itu kemudian dipinjam pakai oleh pemiliknya untuk perawatan dan perbaikan. Belakangan kapal itu justru dipakai untuk berlayar hingga terjadi insiden tenggelam tersebut.
(nor/irb)