J, pemilik CV Wisata Alam Mandiri, travel agent yang menjual paket wisata kapal yang tenggelam di perairan Labuan Bajo mengklaim perusahaan sudah terdaftar di asosiasi perjalanan wisata. Namun, ia tak merinci nama asosiasi yang dimaksud.
"Sudah (terdaftar di asosiasi perjalanan wisata), saya punya dokumen lengkap kok. Kemarin sudah dibawa ke Dinas Pariwisata juga," tutur J melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2023).
J berjanji akan menanyakan kepada kuasa hukum perusahaan. "Aduh, maunya saya tanya pengacara saya. Saya kurang tahu pengurusnya, saya tidak tahu di mana dia daftar," terang dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ASITA Labuan Bajo membantah CV Wisata Alam Mandiri terdaftar. "Perusahaan itu tidak terdaftar sebagai anggota ASITA Manggarai," tegas Evodius Gonsomer, mewakili ASITA Manggarai.
Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin. "Tidak terdaftar," imbuh dia.
Perusahaan sebelumnya dituding telah menipu tamu keluarga asal Pekalongan yang membeli paket wisata lantaran kapal yang melayani tamu tersebut tidak sesuai dengan pesanan. Tamu memesan KLM Diana, namun faktanya tamu dilayani oleh KLM Tiana.
KLM Tiana sendiri merupakan kapal wisata berstatus barang bukti yang dipinjam pemiliknya dari Polres Manggarai Barat. Kapal masih dalam proses hukum karena kecelakaan Juni 2022 lalu yang merenggut dua nyawa penumpang.
Pemilik kapal berdalih meminjam KLM Tiana untuk keperluan perawatan dan perbaikan. Menurut polisi, peminjaman barang bukti kapal diizinkan berdasarkan aturan.
(BIR/iws)