Pemilik Ungkap Polres Izinkan Kapal Tenggelam Beroperasi Lagi

Manggarai Barat

Pemilik Ungkap Polres Izinkan Kapal Tenggelam Beroperasi Lagi

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 29 Jan 2023 13:45 WIB
Tangkapan layata video evakuasi penumpang Kapal Tiana yang tenggelam di Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/1/2023)
Tangkapan layar video evakuasi penumpang Kapal Tiana yang tenggelam di Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/1/2023). Foto: Istimewa
Manggarai Barat -

Pemilik KLM Tiana, Bram, mengakui kapal wisata yang tenggelam di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berstatus barang bukti proses hukum di Polres Manggarai Barat atas insiden yang sama tahun lalu. Namun, ia mengatakan kapal tersebut bisa beroperasi kembali karena sudah diizinkan Polres Manggarai Barat.

Bram mengantongi izin pinjam pakai kapal pada Desember 2022, dan trip perdana dilakukan 13-15 Januari 2023. Kapal itu tenggelam sepekan berikutnya, saat trip pada 21 Januari 2023. "Dalam surat pinjam pakai tersebut kapal dapat dioperasikan, dan kapal telah trip sebelumnya dengan status barang bukti," kata Bram, Sabtu (28/1/2023).

Selain diizinkan Polres Manggarai Barat, jelas Bram, kapal itu sudah memenuhi peraturan yang berlaku untuk berlayar lagi. "Kapal tersebut memang berstatus barang bukti. Namun, kapal tersebut telah melalui serangkaian proses agar dapat berlayar kembali," kata Bram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya barang bukti bisa diajukan pinjam pakai, jadi kapal tersebut berlayar sesuai peraturan hukum berlaku. Bram mengatakan semua kapal di Labuan Bajo harus melewati serangkaian pengecekan untuk mendapatkan izin berlayar. KLM Tiana pun sudah melewati proses itu dan memenuhi semua ketentuannya.

Instansi yang melakukan serangkaian pengecekan kelayakan kapal adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Dinas perhubungan, dan Dinas Kesehatan. KSOP juga telah berkoordinasi mengenai status kapal dengan Polres Manggarai Barat.

"Jadi memang tidak ada pihak mana pun yang menyimpang atau menyalahi prosedur berlayarnya kapal ini. Karena itu tadi, berlayarnya kapal harus melewati banyak prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik mengenai sisi keselamatan, kelengkapan kapal, dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan kapal tersebut dipinjam pakai oleh pemiliknya untuk perawatan dan perbaikan. Peminjaman barang bukti tindak pidana diperbolehkan menurut aturan.

Ia menegaskan, izin pinjam pakai barang bukti itu bukan mengizinkan kapal beroperasi kembali. Polres Manggarai Barat hanya meminjamkan kapal tersebut untuk perawatan dan perbaikan setelah dimohonkan oleh pemiliknya.

"Saya memberikan izin kepada dia untuk merawat, bukan kapasitas saya dia operasi (berlayar mengangkut penumpang)," kata Ridwan.

Diketahui, KLM Tiana tenggelam di perairan Batu Tiga, kawasan Taman Nasional Komodo, Sabtu (21/1/2023). Kapal itu mengangkut 13 turis dan empat kru kapal. Tak ada korban jiwa, tapi dua turis terluka.

Kapal itu mengalami insiden yang sama pada 28 Juni 2022 hingga menyebabkan dua turis tewas, sehingga diproses hukum oleh Polres Manggarai Barat. Kapal tersebut dijadikan barang bukti dalam proses hukum tersebut.




(irb/nor)

Hide Ads