
Tertangkapnya Anggun Usai Buron 6 Tahun gegara Jambak-Pukul Teman
Seorang wanita bernama Anggun Kurniasih (34) ditangkap tim Tabur Kejati DIY. Ia buron 6 tahun karena jadi terdakwa penganiayaan temannya.
Seorang wanita bernama Anggun Kurniasih (34) ditangkap tim Tabur Kejati DIY. Ia buron 6 tahun karena jadi terdakwa penganiayaan temannya.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi DIY menangkap wanita terpidana kasus penganiayaan, Anggun Kurniasih (34), buron Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2019.
Waskita bersama Kejati DIY turut bersinergi dalam mitigasi risiko hukum. Hal ini termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kejati DIY menyatakan mereka akan menunggu pengumuman resmi Kejagung RI terkait kabar terpidana mati Filipina Mary Jane dibebaskan.
DP, mantan Account Officer di sebuah bank BUMN jadi tersangka setelah merekayasa penyaluran KUR dan membuat negara rugi Rp 6 miliar lebih.
Kejati DIY mengungkapkan uang Rp 6 miliar itu selain untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka, juga dipakai buat modal usaha sebagai kontraktor.
Kejati DIY menangkap DP, mantan pegawai bank BUMN, karena merekayasa penyaluran kredit hingga merugikan bank lebih dari Rp 6 miliar.
Kejati DIY menangkap perempuan inisial DP, mantan pegawai di salah satu bank BUMN lantaran merekayasa penyaluran kredit. Begini kasusnya.
Berikut kronologi kasus penangkapan buron tipu-tipu haji plus Vinny Shintia Dewi di Sleman.
Vinny Shintia Dewi (44), terpidana kasus penipuan calon haji khusus/plus di Sleman diciduk Kejati DIY usai buron selama 3 tahun.