Kejati Sita Mobil-6 Jam Tangan Diduga Hasil Korupsi Eks Kadis Kominfo Sleman

Kejati Sita Mobil-6 Jam Tangan Diduga Hasil Korupsi Eks Kadis Kominfo Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 26 Sep 2025 17:04 WIB
Tim penyidik Kejati DIY menggeledah rumah Eks Kadiskominfo Sleman, tersangka kasus pengadaan internet, Jumat (26/9/2025).
Tim penyidik Kejati DIY menggeledah rumah Eks Kadiskominfo Sleman, tersangka kasus pengadaan internet, Jumat (26/9). Foto: Dok Kejati DIY
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten (kominfo) Sleman, berinisial ESP. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit mobil dan enam jam tangan dari rumah eks Kadis Kominfo itu.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan di rumah yang beralamat di Condongcatur Sleman ini guna melengkapi berkas penyidikan terkait penyidikan terkait kasus tersebut.

"Tim penyidik tadi pagi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka ESP, dari jam 9.30 sampai jam 11.30," jelas Herwatan melalui keterangannya, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY, serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik juga berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Diterima oleh istri tersangka, Tim penyidik kemudian menyita mobil hingga enam jam tangan bermerek di antaranya Patek Philippe Geneve Automatic.

ADVERTISEMENT

"(Penggeledahan dilakukan) Di ruang-ruang yang diperkirakan menyimpan barang-barang berharga yang dicari," ungkap Herwatan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, enam jam tangan berbagai merk. Diduga, seperti kendaaran dan jam yang disita ini diduga pembelian dari hasil korupsi itu," sambungnya.

Selain beberapa barang yang di sita itu, kata Herwatan, masih ada satu unit mobil yang hendak di sita namun tidak berada di rumah tersangka ESP.

"Kemudian informasi karena ada satu unit kendaraan lagi yang ada di Semarang jadi tim kami juga menelusuri keberadaan kendaraan Innova yang masih ada di Semarang. Innova juga, informasinya masih dibawa seseorang, dirental seseorang," paparnya.

Herwatan mengatakan barang-barang yang disita tim penyidik ini masih belum ditaksir berapa nilainya. Meski begitu, ia memastikan penyidik masih akan menyelidiki lagi aliran dana hasil korupsi ini.

"Taksiran kami belum melakukan, nanti ada penafsir sendiri untuk barang yang di sita ini," ungkap Herwatan.

"Kami saat ini juga masih dalam penyelidikan menelusuri kemana saja aliran dana yang dikorupsi itu. Kemungkinan masih ada lagi barang yang akan disita," pungkasnya.

ESP Jadi Tersangka Pengadaan Internet

ESP sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kemarin (25/9). Dalam kasus ini, ESP diduga menambah satu penyedia Internet Service Provider (ISP) tanpa kajian untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto menjelaskan ESP sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penetapan ESP sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," imbuh Bagus.

Usai ditetapkan tersangka, kata Bagus, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

"Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

"Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober," pungkas Bagus.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads