Eks Kadis Kominfo Sleman, ESP, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bandwith internet yang merugikan negara Rp 3 miliar. Berikut rangkaian kasusnya.
"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Jogja Kamis (25/9/2025).
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat ESP tiba-tiba menambah bandwith internet dengan menggandeng pihak ketiga. Padahal, selama ini sudah ada dua provider yang bekerjasama sebagai penyedia bandwith internet di Sleman yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).
.
Penambahan itu dilakukan pada Novermber 2022. Bagus menyebut penambahan itu dilakukan tanpa kajian dan tak pernah ada laporan kebutuhan untuk penambahan bandwith.
"Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan, selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data," jelasnya.
Selain pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta.
![]() |
Minta Fee Rp 901 Juta
Perusahaan baru yang ditunjuk sebagai penyedia bandwith ialah PT Media Sarana Data (PT MSD). PT MSD ditunjuk melalui e-katalog.
Sedangkan untuk sewa DRC ditunjuk PT MSA sebagai penyedia melalui pengadaan langsung. ESP disebut meminta fee kepada kedua perusahaan tersebut.
"Kemudian dengan modus menambah layanan (internet service provider) ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkap Bagus.
"(ESP) meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp 901.000.000," ungkap Bagus.
Rugikan Negara Rp 3 Miliar
ESP melaksanakan pengadaan langganan bandwidth Internet dengan provider ketiga untuk bulan November dan Desember tahun 2022 sebesar Rp 300 Juta. Kemudian tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," paparnya.
Adapun, Kejati memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar.
"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.
Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, ESP ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Usai ditetapkan tersangka, kata Bagus, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
"Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober," imbuh Bagus.
(afn/alg)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?