Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memburu seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bernama Galih Wirawan (42). Ini rincian kasus yang menjeratnya.
Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan memaparkan Galih terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran pinjaman atau kredit mikro (KUR/Kupedes) pada salah satu bank BUMN cabang Bantul periode Januari 2019 hingga September 2023.
"Bahwa dalam penyaluran kredit tersebut telah terjadi penyimpangan yaitu penyalahgunaan pemberian pinjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai tetap yang menjabat sebagai mantri," ujar Herwatan saat dihubungi detikJogja, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih menjalankan aksinya bersama mantri di salah satu bank BUMN di Bantul yakni Dian Purbosati. Terhadap Dian, kasusnya sudah naik ke persidangan dan kini tengah dalam proses.
Dijelaskan Herwatan, Dian dan Galih bersepakat untuk memprakarsai pinjaman mikro KUR/Kupedes terhadap 196 debitur. Namun ada beberapa debitur yang tidak memiliki usaha tetap diakali agar dapat diterima atau disetujui pinjamannya.
Sedangkan berdasarkan temuan dari bagian Risk and Complience cabang dengan pengecekan di lapangan, debitur-debitur tersebut mengaku tidak menggunakan dana pinjaman sesuai yang terdata dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang menurut mereka namanya dipinjam dan diberi imbalan bervariasi.
"Realisasi dana KUR/Kupedes untuk 196 debitur yang ada di bank unit Pandak dan di bank unit Kasihan yang diprakarsai oleh Dian Purbosari sebesar Rp 6.852.960, sedangkan yang digunakan oleh saudara Galih Wirawan sebanyak Rp 2,5 miliar," paparnya.
"Kemudian uang hasil pinjaman tersebut digunakan oleh Galih Wirawan bersama dengan Dian, dan anggota keluarga lainnya," sambung Herwatan.
Galih pun dijerat pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, informasi mengenai Galih yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) diunggah melalui akun resmi Instagram Kejati DIY @kejatijogja pada pagi ini, Senin (19/1/2026). Dijelaskan akun tersebut, Galuh ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan GALIH WIRAWAN, S.E. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, pagi ini.
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, Galih merupakan pria kelahiran Cimahi. Adapun pekerjaannya sebagai wiraswasta. Galih diketahui terakhir kali tinggal di Jalan MT Haryono, Suryodiningrat, Mantrijeron, Kota Jogja
Galih dirincikan memiliki tinggi badan sekitar 168 cm dan memiliki bentuk tubuh yang gempal. Sementara warna kulitnya sawo matang.
Galih memiliki rambut berwarna hitam dan berjenis bulat. Dia dideskripsikan memiliki bentuk wajah oval, telinga pendek, dan mata seperti kacang almond.
Kejati DIY pun meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan Galih melalui nomor +62 851-5683-5096. "Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum," terang akun tersebut.
(aku/dil)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Api Misterius Masih Teror Rumah Fia di Seyegan, 10 Hari Kebakaran 73 Kali
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul