Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mewanti-wanti jajarannya usai dua kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sleman terbongkar. Sultan mengingatkan agar para pejabat berhati-hati.
"Ya proses hukum jalan terus. Ya jadi hati-hati lah, harapan saya itu. Ya hati-hati aja, tahu jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu aja," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Jumat (3/10/2025).
"Ya sudah berproses saja, kan gitu, kalau memang ada hal-hal yang tidak pas. Ndak ada masalah," tegas Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Kadiskominfo Sleman Terjerat Korupsi Internet
Diketahui, Eks Kadiskominfo Sleman, ESP, ditangkap oleh Kejati DIY dalam kasus pengadaan internet di lingkungan Diskominfo Sleman yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menyebut ESP melakukan aksinya dengan menambah bandwith internet meski sebenarnya Dinas Kominfo Sleman tidak butuh. ESP disebut mendapat fee atas aksinya tersebut.
![]() |
"Modus operandinya tersangka ESP ini diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ujarnya di kantornya, Kamis (25/9).
Patgulipat juga dilakukan untuk sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC). Sewa DRC itu memakan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta.
"(ESP) meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD (provider internet) dan PT.MSA (penyedia jasa sewa DRC) seluruhnya sebesar Rp 901.000.000," ungkap Bagus.
Secara keseluruhan, Kejati memperkirakan kerugian negara akibat proyek mubazir ini mencapai Rp 3 miliar.
"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.
Eks Bupati Sleman Terjerat Korupsi Hibah Pariwisata
Terbaru, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman mendapat dana hibah pariwisata Rp 68 miliar pada tahun 2020. Dana hibah itu diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada masa pandemi COVID-19.
"Akan tetapi perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).
SP disebut mengatur pembagian dana hibah itu kepada kelompok di luar yang sudah terdata. Untuk melakukan aksinya, SP menerbitkan Perbub Nomor 49/2020.
Bambang melanjutkan, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp 10,9 miliar.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Rumah Tua Milik Eks Bupati Gunungkidul Terbengkalai, Warga Tak Berani Bersihkan