
Ucapan Maaf ke Sultan Jogja Usai Pledoi Terdakwa Mafia Tanah
Lurah Caturtunggal terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Agus Santoso meminta maaf kepada Sultan Jogja. Maaf itu disampaikannya usai pleidoi.
Lurah Caturtunggal terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Agus Santoso meminta maaf kepada Sultan Jogja. Maaf itu disampaikannya usai pleidoi.
Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka kasus mafia TKD di Maguwoharjo, Sleman. Saat ini Kejati juga tengah menyelidiki kasus serupa di Candibinangun.
Kejati DIY segera melimpahkan berkas kasus mafia tanah kas desa di dua lokasi lain ke PN Jogja. Dua lokasi tersebut yakni Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
Berkas-berkas eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya Krido dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Saat ini Pemda DIY masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan soal penetapan Kepala Dispertaru sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa.
Kadispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti menerima gratifikasi dari mafia tanah kas desa. Begini jejaknya di pusaran kasus mafia tanah kas desa.
Kejati DIY resmi menetapkan Kadispertaru Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Selanjutnya Krido ditahan di Rutan Wirogunan