Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Krido ternyata berperan untuk memuluskan akal bulus tersangka (kini sudah berstatus terdakwa) Robinson Saalino menyalahgunakan tanah kas desa (TKD).
Kasus yang menjerat Krido terkait dengan Robinson, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto dalam jumpa pers di kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat bukti yang ditemukan penyidik Kejati DIY di antaranya rekaman percakapan via telepon antara Krido dengan Robinson. Ponco menyebut Krido terbilang aktif membahas soal TKD dengan Robinson.
"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," jelas Ponco.
Ponco menyebut sebagai Kadispertaru DIY, Krido seharusnya menjadi pengawas agar tanah kas desa tidak disalahgunakan. Namun, dalam hal ini yang bersangkutan justru ikut kongkalikong sehingga merugikan pemerintah kalurahan setempat.
"Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon, namun ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar," jelas Ponco.
Di sisi lain, temuan gratifikasi yang diterima Krido ternyata berjumlah fantastis. Dia mendapatkan dua bidang tanah di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga sekitar Rp 4,5 miliar. Kedua bidang tanah itu sudah diatasnamakan Krido.
Tak hanya itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai. Uang itu disalurkan ke Krido melalui kartu ATM milik istri Robinson.
"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.
Nilai keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido mencapai Rp 4,731 miliar. Duit Rp 300 juta di antaranya diamankan jaksa dan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Alasan kenapa tersangka kita lakukan penanganan karena diduga dikhawatirkan mempengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ponco.
Kejati menjerat Krido dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor. Pasal 12 b berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Simak Video "Video: Mensos Titip Pesan Buat Bendahara-Tata Usaha Sekolah Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang