Resmi Tersangka, Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Ditahan di Rutan Wirogunan

Resmi Tersangka, Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Ditahan di Rutan Wirogunan

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 17 Jul 2023 18:04 WIB
Kejati DIY konferensi pers soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD), Senin (17/7/2023).
Kejati DIY konferensi pers soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD), Senin (17/7/2023). (Foto: dok. Kejati DIY)
Yogyakarta -

Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Selanjutnya Krido akan ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menuturkan penahanan terhadap Krido didasari dengan beberapa alasan. Di antaranya untuk mencegah kemungkinan Krido menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

"Selanjutnya alasan kenapa tersangka kita lakukan penanganan karena diduga dikhawatirkan memengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan status tersangka Krido yakni terkait keterlibatannya dalam perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman. Ponco mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami apakah Krido juga terlibat di titik TKD lain.

"Masih dalam rangkaian pengembangan penyidikan kita nanti selanjutnya untuk perkembangan akan kita sampaikan secara terbuka. Jadi ada beberapa tempat lain selain Caturtunggal," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ponco menjelaskan peran dan keterlibatan Krido dalam kasus yang juga menjerat direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino tersebut.

"Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto dalam jumpa pers di kantor Kejati DIY, Senin (17/7).

"Tapi ini malah bekerja sama sehingga Kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar," lanjutnya.

Krido ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejati DIY menemukan dua alat bukti kuat yakni hasil gratifikasi yang diterima Krido berupa uang dan tanah. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya komunikasi aktif antara Krido dengan Robinson Saalino.

"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," jelas Ponco.




(aku/apl)


Hide Ads